Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Kudus Patroli 24 Jam Nonstop
PLT Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kudus
KUDUS - Pelaksana tugas kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kudus Eko Hari Djatmiko menyebutkan petugasnya siap menjalankan tugas sebagai penegak perda. Termasuk terkait perda larangan untuk tempat hiburan dan karaoke di Kudus.
“Petugas kita selama 24 jam selalu melakukan patroli yang terbagi dalam tiga sift. Masing-masing-masing sift 1 regu yang terdiri dari 11 personil,” kata Eko yang saat ini menjabat sebagai Camat Jekulo.
Dalam patroli yang dilakukan sejak awal Maret lalu, dikatakannya, tidak semata fokus untuk mengawai karaoke saja, tapi lebih ditekankan untuk untuk menjaga ketertiban umum.
“Meski demikian, masih saja ada 1-2 karaoke yang membandel buka. Mereka langsung kami tegur dan berikan surat peringatan,” ungkap Eko.
Termasuk akhir pekan kemarin,Eko menyebutkan, pihaknya mendapat laporan dan aduan dari warga bahwa sejumlah tempat umum seperti taman kota, yang ternyata digunakan untuk kegiatan asusila.
“Kita langsung meluncur ke TKP, dan setelah kita kroscek memang di salah satu taman digunakan oleh muda-mudi untuk hal yang tidak srenonoh. Mereka kita amankan dan berikan pembinaan,” bebernya.
Sebagai penjaga ketertiban umum di Lingkungan Pemkab Kudus, Eko berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi. Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan silahkan menyampaikannya langsung ke Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran di Jalan Sunan Muria tepatnya di desa Kaliputu.
Sumber :
http://www.rakyatmuria.com/2017/03/27/jaga-ketertiban-umum-satpol-pp-kudus-patroli-24-jam-nonstop/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar